Hukum  

Didampingi Kuasa Hukum, Ketua Panitia Seleksi PP Swasti Sari Penuhi Panggilan Polisi

Reporter : PorosNTT
Poros NTT News

PRS – Polemik penetapan pengurus dan pengawas Kopdit Swasti Sari periode 2026–2030 terus bergulir dan kini memasuki ranah hukum.

Ketua Panitia Seleksi penerimaan calon Pengurus dan Pengawas (PP), Fransiskus Xaverius Irvan Rahas, memenuhi panggilan penyidik Polresta Kupang Kota pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Irvan hadir didampingi dua kuasa hukumnya, Leo Lata Open, SH dan Jimi Alexander Lasibey, SH, untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas laporan dugaan pemalsuan dokumen berita acara penetapan pengurus dan pengawas yang dilaporkan oleh Jeffrey Tapobali.

Usai menjalani pemeriksaan, Irvan menjelaskan bahwa dirinya mendapat sekitar 12 pertanyaan dari penyidik.

“Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan kapasitas saya sebagai Ketua Panitia dan keterlibatan saya dalam proses penyusunan berita acara penetapan pengurus dan pengawas,” ujarnya.

Irvan menegaskan bahwa panitia telah melaksanakan tugas sesuai surat keputusan pengurus, mulai dari pendaftaran calon, seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), hingga rekapitulasi hasil pemilihan di 30 cabang Kopdit Swasti Sari di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Komitmen Berantas Calo-KKN, As SDM Polri Tegaskan Ungkap Kasus Penipuan di Karawang

“Setelah rekapitulasi selesai, hasilnya kami serahkan kepada pengurus sesuai tugas yang diberikan kepada kami,” jelasnya.

Irvan mengungkapkan bahwa panitia tidak lagi dilibatkan sejak 16 April 2026, setelah pleno bersama pengurus dan pengawas di kantor pusat di Kupang.

“Sejak saat itu, seluruh proses diambil alih oleh pengurus dan pengawas, termasuk penetapan komposisi, pelaksanaan RAT, hingga pelantikan. Panitia sama sekali tidak dilibatkan,” tegasnya.

Menurut Irvan, hingga kini panitia juga tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait penghentian tugas mereka.

Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami bagaimana proses penerbitan berita acara tanggal 17 April 2026 yang menjadi objek laporan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung