Hukum  

Bildad Thonak: Pasal 56 AD/ART Baru Kopdit Swasti Sari Belum Bisa Jadi Dasar Pelantikan

Reporter : HN/Tim
Poros NTT News

“Bagaimana mungkin aturan yang baru dibahas dan belum efektif langsung digunakan untuk melegitimasi tindakan yang prosedurnya bermasalah,” kata Bildad.

Selain menyoroti pelantikan, kuasa hukum juga membantah pernyataan bahwa Undang-Undang Perkoperasian tidak mengenal jabatan seperti ketua, wakil ketua, dan posisi lainnya.

Menurut Bildad, Undang-Undang Koperasi memberikan kebebasan kepada koperasi untuk menetapkan mekanisme internal, termasuk penentuan jabatan yang dipilih sejak proses pencalonan.

Ia menunjukkan dokumen pencalonan yang memperlihatkan setiap kandidat secara jelas mendaftarkan diri untuk posisi tertentu.

“Pak WG mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Ketua I. Dalam surat lamaran dan surat pernyataan komitmennya, secara tegas tertulis bahwa beliau mencalonkan diri untuk posisi tersebut, bukan sebagai ketua,” jelasnya.

Bildad juga mengungkapkan bahwa kliennya, Yohanes Sason Helan, sejak awal secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon ketua.

“Semua dokumen pencalonan jelas. Pak Yohanes Sason Helan mengajukan surat lamaran sebagai calon ketua,” ujarnya.

Tim kuasa hukum berharap pemerintah, khususnya Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT, lebih cermat dalam memahami dan menerapkan aturan agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah anggota koperasi.***

Baca Juga :  Sidang Perdana Sengketa Pemilu DPD RI Dapil NTT El Asamau di MK

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version