Hukum  

Anggi Desak PN Kupang Pertimbangkan Fakta Hukum Secara Objektif

Reporter : HN/Tim
Poros NTT News

PRS – Sengketa kepemilikan dua sertifikat tanah di Kelurahan Oetete, Kota Kupang, mencuat ke publik setelah salah satu ahli waris, Cecilia Anggi M. Man, membantah keras keterlibatannya dalam proses jual beli yang kini berujung ancaman eksekusi aset keluarga.

Cecilia Anggi M. Man menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli (AJB) atas dua Sertifikat Hak Milik (SHM) milik orang tuanya yang telah meninggal dunia, yakni almarhumah Erna Meliantje Adulanu dan almarhum Agustinus Man.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggi pada Senin (4/5/2026), sebagai respons atas polemik hukum yang menyeret aset keluarga mereka ke dalam ancaman eksekusi akibat dugaan wanprestasi oleh Tergugat I, Imron Supardi.

“Padahal kami tidak pernah memberikan persetujuan atas penggunaan sertifikat tersebut sebagai agunan kredit ataupun melakukan jual beli hingga balik nama sertifikat,” tegas Anggi.

Ia merujuk pada dokumen resmi berupa Akta Jual Beli yang diterbitkan oleh PPAT Albert Wilson Riwukore, S.H., yakni Nomor 388 untuk SHM Nomor 277 dan Nomor 389 untuk SHM Nomor 94 tertanggal 8 Desember 2017.

Baca Juga :  Diduga Danamon Kupang Mengalihkan Tabungan Keasuransi Tanpa Kesepakatan Nasabah

Anggi menjelaskan  bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait peralihan hak atas kedua sertifikat tersebut kepada pihak tergugat.

“Sebagai ahli waris, saya tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli maupun dokumen lainnya terkait penjualan dua sertifikat rumah itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anggi mengungkapkan bahwa sejak 10 April 2015 dirinya telah merantau dan berdomisili di Bali. Dengan demikian, ia memastikan tidak berada di Kupang saat proses balik nama sertifikat dilakukan pada Desember 2017.

“Saya memiliki bukti-bukti yang dapat menunjukkan bahwa saya berada di Bali saat proses tersebut berlangsung,” katanya.

Tak hanya itu, Anggi juga mengaku tidak pernah bertemu dengan PPAT/Notaris yang menerbitkan AJB tersebut.

“Saya bahkan tidak mengetahui siapa yang bersangkutan, namun secara tiba-tiba sertifikat telah beralih dan dibalik nama tanpa sepengetahuan saya,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan kakak kandungnya, Yohannes Dilian Perry Man.

Sebagai anak sulung yang saat itu berada di Kupang, ia juga mengaku tidak pernah menandatangani dokumen peralihan hak maupun bertemu dengan pihak notaris.

Baca Juga :  Data Bank Ungkap Fakta Baru Dan BOS Rp126 Juta di SMKN 5 Kupang

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, Anggi menyebut para tergugat tidak mampu menunjukkan bukti sah bahwa para ahli waris pernah menyetujui atau menandatangani proses jual beli tersebut.

“Oleh karena itu, sangat jelas telah terjadi perbuatan melawan hukum, baik dalam proses peralihan hak, balik nama sertifikat, maupun penggunaan sertifikat sebagai jaminan kredit di bank,” tegasnya.

Anggi berharap Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kupang dapat mempertimbangkan seluruh fakta hukum secara objektif dan menjatuhkan putusan yang adil sesuai dengan tuntutan dalam gugatan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version