PRS – Sidang perdana sengketa pemilihan umum (PHPU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang melibatkan Calon Anggota DPD RI dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Elyas Yohanis Asamau, atau yang akrab disapa El Asamau, digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Saldi Isra dengan nomor perkara 02-19/PHPU.DPD-XXII/2024.
Turut hadir dalam sidang ini adalah Kuasa Hukum Termohon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Thomas Mauritius Djawa, S.H., beserta tim kuasa hukum lainnya, Yeffry Amazia Galla, S.H., Bisri Fansyuri LN, S.H., dan Ahmad Azis Ismail, S.H., dari Kantor Hukum Josua Victor & Partners.
Thomas Mauritius Djawa, S.H., salah satu kuasa hukum KPU RI, mengucapkan terima kasih kepada KPU RI atas kepercayaan yang diberikan kepada kantornya untuk mendampingi dalam perkara PHPU di MK.
Djawa juga menyatakan optimisme dalam menghadapi seluruh permohonan sengketa PHPU dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk dari Provinsi NTT.
Menurutnya sidang pertama atas gugatan atau permohonan yang diajukan oleh Pak El Asamau, dengan agenda Pembacaan Permohonan.
“Kami yakin dan optimis menghadapi semua permohonan atau gugatan yang masuk di seluruh daerah, termasuk dari wilayah NTT terkait sengketa PHPU Dewan Perwakilan Daerah,” ujar Djawa pada Jumat,3/05/2024 melalui pres rilis yang diterima PorosNTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.