PRS – Pekerjaan penggantian Jembatan Bliko di Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah menjadi sorotan publik setelah diketahui menghabiskan anggaran lebih dari Rp 18 miliar.
Proyek yang dikerjakan di bawah koordinasi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT ini diduga tidak sesuai aturan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023.
Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya media ini, Rabu (13/8/2025), menyebutkan bahwa seharusnya tim perencana BPJN NTT memahami dan menerapkan regulasi terbaru tersebut.
“Saya menduga keras bahwa Permen PUPR No. 8 Tahun 2023 yang menggantikan Permen PUPR No. 28 Tahun 2016 tidak digunakan dalam penyusunan HPS. Buktinya, untuk jembatan dengan bentang 35 meter dan lebar 9 meter, anggarannya terlalu besar,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sumber tersebut menambahkan, semangat efisiensi anggaran yang diamanatkan dalam proses tender melalui E-Purchasing mini kompetisi jasa konstruksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) seharusnya dapat menekan biaya.
“Jika PT Kurnia Mulia Mandiri mengakses LKPP, pekerjaan ini tidak perlu menghabiskan Rp 18 miliar. Apalagi, fondasi jembatan berupa sumuran, bukan tiang pancang yang biasanya jauh lebih mahal,” jelasnya.
Selain membengkaknya anggaran, muncul dugaan bahwa proyek ini tidak melalui mekanisme tender e-katalog mini kompetisi jasa konstruksi, melainkan pemilihan dengan ambang batas. Langkah tersebut dinilai menurunkan tingkat transparansi dan akuntabilitas pengadaan.
“BPJN NTT sebaiknya terbuka soal proses tender dan rincian anggaran supaya publik tidak berasumsi negatif,” tambah sumber tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, BPJN NTT belum memberikan keterangan resmi. Satker dan PPK yang menangani proyek penggantian Jembatan Bliko Adonara juga tidak merespons panggilan maupun pesan yang dilayangkan media.
Proyek ini menjadi catatan penting bagi pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara di sektor infrastruktur. Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi diharapkan menjadi prioritas agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat.
Reporter:PRS/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












