PRS – Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Purwadi Arianto, memberikan apresiasi tinggi kepada Christian Widodo atas berbagai inovasi pelayanan publik yang dinilai inklusif, cepat, dan berpihak kepada masyarakat kecil.
Apresiasi tersebut disampaikan saat Purwadi Arianto melakukan kunjungan kerja ke Mall Pelayanan Publik Kota Kupang pada Selasa (12/5/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Wali Kota Kupang memaparkan sejumlah terobosan pelayanan publik yang telah dijalankan Pemerintah Kota Kupang.
Berbagai inovasi itu mencakup layanan MPP Keliling di Car Free Day dan pusat UMKM Saboak, aplikasi Sodamolek 2.0 untuk pemantauan inflasi, hingga pengembangan Command Center sebagai pusat pengaduan masyarakat yang terintegrasi.
Salah satu program yang mendapat perhatian khusus dari WamenPAN-RB adalah Dana Gawat Darurat Kesehatan sebesar Rp3 miliar per tahun.
Program ini diperuntukkan bagi warga kurang mampu yang tidak memiliki BPJS aktif atau dokumen administrasi, agar tetap memperoleh pelayanan medis darurat.
“Tidak boleh lagi ada nyawa hilang hanya karena urusan administrasi,” tegas Christian Widodo.
Program tersebut dinilai sebagai bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat yang paling membutuhkan.
Selain sektor kesehatan, Pemerintah Kota Kupang juga menghadirkan berbagai program yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, antara lain:
- Alokasi Rp500 juta untuk setiap kelurahan guna pemerataan pembangunan.
- Penyediaan liang lahat gratis bagi warga kurang mampu.
- Mobil pengantin gratis dengan memanfaatkan kendaraan dinas yang sebelumnya tidak terpakai.
- Roadmap pengelolaan sampah melalui pengaturan jam buang dan jam angkut sampah.
- Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di enam kecamatan.
Menurut Purwadi Arianto, inovasi sederhana seperti mobil pengantin gratis memiliki nilai sosial yang besar.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












