Media ini juga memperoleh informasi mengenai keberangkatan rombongan besar mengikuti pelantikan kepala daerah di Jakarta yang disebut menggunakan satu pesawat.
Sumber tersebut mengaku tidak mengetahui secara detail pos anggaran yang digunakan.
“Kami tidak dilibatkan dan tidak mendapat penjelasan anggarannya diambil dari mana,” katanya.
Selain itu, kegiatan sepak bola ke Yogyakarta dan Surabaya juga disebut tidak tercantum dalam dokumen penetapan awal, melainkan hasil pergeseran.
“Seharusnya kegiatan olahraga berada pada dinas teknis terkait. Kalau sumber dananya dari pos lain, itu harus bisa dijelaskan,” ujarnya.
Perda Gaji Fukun dan Penyertaan Modal
Isu lain yang mengemuka adalah Peraturan Daerah tentang gaji fukun (kepala suku) yang disebut masih berlaku, namun tidak diikuti penganggaran.
“Kalau Perdanya aktif tetapi tidak dianggarkan, itu menjadi pertanyaan publik. Jika memang tidak mampu dijalankan, mestinya ada evaluasi atau pengajuan perubahan,” katanya.
Sementara itu, terkait penyertaan modal daerah pada Bank NTT, muncul perdebatan mengenai besaran setoran yang diatur dalam Perda dan kemampuan riil keuangan daerah.
“Penyertaan modal harus mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan manfaat yang diterima, termasuk dividen. Semua itu perlu dikaji secara rasional dan terbuka,” ujarnya.
Menanti Dokumen Resmi dan Klarifikasi
Saat ini DPRD Malaka disebut masih menunggu penyerahan resmi LKPD hasil pemeriksaan BPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan oleh BPK berlangsung sejak awal Februari hingga awal Maret 2025.
Media ini telah berupaya menghubungi Sekretaris Daerah, Ketua TAPD, serta Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Malaka untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi terkait sejumlah temuan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi masih terus diupayakan.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi prasyarat utama dalam tata kelola keuangan daerah.
Setiap rupiah dalam APBD merupakan uang publik yang wajib dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan moral.
Berita ini akan terus diperbarui sesuai perkembangan dan pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait.
Reporter: PRS/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












