Hukrim  

Nasib Nahas Gadis Desa Asal NTT Ditipu Polisi Gadungan, Dirinya Berharap Jadi Polwan

Poros NTT News
Foto terduga pelaku DT saat mengenakan pakaian Polantas.

DT dihadapkan pada hukuman atas tindakan penipuan yang dilakukannya, yang dapat dihukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K, M.H membenarkan adanya penipuan tersebut sesuai dengan laporan yang diterima SPKT Polres Kupang pada hari Jumat (2/6/2023) pagi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Ya, benar. Korban bersama orang tuanya sudah melaporkan kejadian tersebut pagi tadi, ” terangnya.

AKBP Agung menambahkan pula bahwa pelaku juga sudah diamankan dan saat ini sudah ditahan diruang tahanan Polres Kupang.

” Terduga pelaku kami sudah tahan guna kepentingan penyidikan, ” tambahnya.

Kepala Kepolisian Kabupaten Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata mengutuk keras atas tindakan DT yang telah menyalahgunakan lembaga kepolisian dan memanfaatkan hubungan keluarga untuk melakukan penipuan.

Dia menegaskan bahwa kepolisian akan terus berusaha untuk memberantas tindakan kriminal semacam ini dan memastikan keadilan bagi para korban.

Sementara itu, LAN yang sangat sedih dan kecewa dengan pengalaman pahit ini berharap agar kasusnya menjadi pelajaran bagi masyarakat.

Baca Juga :  Tenau : Diduga Ada Premanisme Memaksa 13 Orang Wisatawan Jalan Kaki Sampai Ke Gua Monyet

Dia mengingatkan agar selalu berhati-hati dan memeriksa dengan cermat setiap klaim dan janji yang diberikan oleh orang lain.

LAN berharap agar kejadian ini tidak terulang pada orang lain dan berharap dapat melanjutkan perjuangan hidupnya dengan penuh semangat dan keberanian.(Next Time)

Editor:Hendrik/Humas Polres Kupang