Larantuka,PRS– Kejadian mengerikan di Desa Ilepati saat seorang pelaku berinisial MMT diduga ingin mengabulkan niat jahatnya dengan melakukan percobaan pemerkosaan terhadap istri teman kerjanya berinisial KT di Desa Ilepati, Flores Timur. Jumat,26/05/2023.
Namun, nasib buruk menimpa pelaku saat suami korban tiba di tempat kejadian dan berhasil mencegah kejahatan tersebut sehingga pelaku mencoba melarikan diri meninggalkan motor, tetapi ia harus menghadapi akibat dari perbuatannya ketika suami korban merusak motornya.
Insiden yang terjadi pada hari Selasa 23 Mei 2023, sekitar pukul 10.00 Wita menyebabkan ketegangan di antara warga setempat.
Menurut saksi mata yang melaporkan, pelaku yang diketahui MMT berusia sekitar 25 tahun, mendekati wanita atau istri temannya pada saat diduga ingin meminjam senter namun dengan maksud jahat saat ia pergi dari tempat kerja dengan suami KT tersebut.
Beruntung, suami korban merasa sesautu yang agak sedikit aneh dari dalam dirinya sehingga kejadian tersebut segera merespons dan dengan cepat mendekati rumahnya.
Dalam upaya untuk menyelamatkan istrinya, suami korban dengan penuh keberanian mencegah pelaku MMT dengan mengejar pelaku karena sempat lari akhirnya tidak dapat oleh suami korban sehingga menghancurkan motor MMT sebagai tindakan balasan terhadap perbuatan pelaku.
Perbutan pelaku MMT tersebut,di informasikan motornya sedang berada di kantor desa sebagai barang bukti atas perbuatannya melawan hukum.
Warga sekitar bersama aparat pemerintah desa melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang. Petugas kepolisian Adonara Barat segera untuk menyelidiki insiden tersebut dan mengejar pelaku yang kabur ke arah yang tidak diketahui.
Kapolsek Adonara Barat,IPDA Januardana Rambi, saat dikonfirmasi penangkapan MMT memebenarkan kejadian tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.