Namun, perjalanan kuliner Mama Sindi tak selalu mulus. Pada suatu waktu, tempat usahanya di Kampung Ujung dibongkar dan dipindahkan oleh perintah Manggarai Barat.
Hingga kini, uang yang telah dibayarkan untuk pajak tersebut masih dalam ketidakpastian apakah akan dikembalikan atau tidak.
Menurut Mama Sindi, kantin yang ia kelola biasanya buka mulai pukul 16.00 hingga jam 3.00 subuh. Tamu-tamu sering datang, terutama pada pukul 3 pagi setelah bermain di bar, diskotek, atau kafe. Namun, ada juga malam-malam di mana hanya sedikit pengunjung yang datang, bahkan ada malam tanpa pengunjung sama sekali.
Salah seorang pelayan yang membantu di kantin tersebut menambahkan, “Terkadang dalam satu malam, kantin ini hanya dikunjungi oleh 4 orang atau bahkan tidak ada pengunjung sama sekali. Banyak makanan yang tersisa karena minimnya pengunjung.”
Dalam harapannya kepada pemerintah, Mama Sindi menginginkan agar besaran pajak usaha dapat disesuaikan dengan kondisi pemasukan dari kantin.
Ia berpendapat bahwa pajak yang harus dibayar seharusnya tidak memberatkan pelaku usaha, terutama di saat usaha menghadapi tantangan.
Selain itu, Mama Sindi juga berharap bahwa lokasi kuliner Pasar Baru dapat dipindahkan ke tempat yang lebih strategis untuk menarik lebih banyak pengunjung.
Ia merasa bahwa membayar pajak akan lebih bermakna jika usaha yang dijalankan juga mendapatkan dukungan dalam hal promosi dan lokasi.
Mama Sindi dan rekan-rekannya yang telah lama berjuang di dunia kuliner berharap agar Pemerintah Daerah Manggarai Barat memberikan kesempatan bagi mereka untuk membuka usaha warung atau kantin dengan menggunakan tanah Pemerintah Daerah.
Dukungan ini diharapkan dapat membantu mereka yang telah lama menjalankan usaha kuliner dengan tekun dan penuh semangat.
Reporter: Siuslaus Fendi Ruem
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












