Apabila sudah ada serahterima dari Kementerian Perdagangan,maka pemkab TTU melalui Diperindah akan menyewakan kepada masyarakat.
Perlu diperhatikan ada beberapa persyaratan, yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin sewa kios tersebut.
Diantaranya menandatangani surat kontrak sewa kios, serta membayar iuran bulanan pada Pemerintah Daerah TTU.
Dan persyaratan lainnya seperti apabila ada tunggakan pembayaran, maka Pemerintah Daerah TTU akan melakukan pemutusan kontrak atau PHK bagi masyarakat penyewa.
Jadi Ia mengharapkan bagi masyarakat penyewa, harus mentaati semua hal yang sudah tercantum dalam surat kontrak, karena Pemerintah sudah berupaya untuk membantu masyarakat dalam menyediakan bangunan kios sebagai tempat usaha.
“Gunakanlah bangunan kios yang ada,untuk mengembangkan usaha” imbuhnya kepada masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.