Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Disperindag TTU Sediakan 234 Kios Bagi Masyarakat di Kota Kefa

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News
Kadis perindag TTU Drs.Maksimus Akoit,M.Si.

Apabila sudah ada serahterima dari Kementerian Perdagangan,maka pemkab TTU melalui Diperindah akan menyewakan kepada masyarakat.

Perlu diperhatikan  ada beberapa persyaratan, yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin sewa kios tersebut.

Diantaranya menandatangani surat kontrak sewa kios, serta membayar iuran bulanan pada Pemerintah Daerah TTU.

Dan persyaratan lainnya seperti apabila ada tunggakan pembayaran, maka Pemerintah Daerah TTU akan melakukan pemutusan kontrak atau PHK bagi masyarakat penyewa.

Jadi Ia mengharapkan bagi masyarakat penyewa, harus mentaati semua hal yang sudah tercantum dalam surat kontrak, karena Pemerintah sudah berupaya untuk membantu masyarakat dalam menyediakan bangunan kios sebagai tempat usaha.

“Gunakanlah bangunan kios yang ada,untuk mengembangkan usaha” imbuhnya kepada masyarakat.

Baca Juga :  Tim Buser Polres TTU Berhasil Mengamankan 36 Ekor Sapi