Selain itu, Yohanes Sason juga menyoroti pentingnya keterlibatan seperti ini seperti mendengar dan menindaklanjuti kebutuhan umum mereka tersebut untuk dapat memperlancar aksesibilitas ke daerah sekitar.
Ia juga berkomitmen semua yang tersampaikan dan saya dengar tidak memberikan janji namun untuk membantu pengembangan potensi di daerah tersebut sebagai sumber penghasilan baru bagi masyarakat setempat perlu kita prioritaskan secara bersama-sama.
Yohanes juga membagi pengelamannya “Saya sudah memimpin lembaga Kopdit Swasti Sari selama 30 Tahun dan sangat tau persis bagaimana kita harus upayakan Ekonomi mereka,”ujarnya.
Sementara Yohanes Sason dalam pertemuan tersebut juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan pertanyaan dan memberikan masukan terkait pembangunan di daerah mereka.
Beberapa warga desa Tuguhue mengungkapkan segela kepentingan di Desa ini, barang kali kehadirana Bapa GM Yohanes Sason Helan bisa melihat berbagai akses yang masih terbatas di daerah ini,pintah salah warga yang ada di desa tersebut.
“Kami siap mendukung baik Kabupaten, Provinsi bahkan pusat, akan kami dukung Bapa Yohanes Sason Helan. Karena selama ini ada Dewan yang kami dukung namun berakhir dengan penyesalan seperti salah kader Politisi yang terpilih priode tahun lalu tapi tepati janji akhirnya kami tolak disni.” Sebut salah satu warga yang tidak disebut namanya.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan Yohanes Sason menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk berdialog langsung dengan masyarakat seabagai titik awal perkenalan.
Ia berharap kerjsama yang baik tentu dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa Tuguhue dan daerah sekitarnya.
Reporter: Hendrik/PorosNTT/Ok
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












