Lanjutnya, setelah itu Penjabat Bupati Flotim Doris Rihi keluar dari ruang kerjanya terkesan sibuk terburu-buru hingga kami tidak sempat konfirmasi tentang aturan tersebut karena Penjabat tersebut pantau Tempat pembuangan Sampah di Riang Koli Kecamatan Tanjung Bunga.
Hingga pasca kejadian tersebut sempat menjadi polemik dan menjadi bahan Diskusi serius di antara sesama media. Saat di konfirmasi, Jumad (27/05/2022) Malam Oleh Amar Ola Wartawan Pos kupang dan Tedi Kellen Media Online tersebut,
Penjabat Bupati Flotim Doris Rihi mengakui kalau aturan wajib KTP itu atas perintahnya kepada Staf Humas Protokol Setda Flores Timur.
“Saya minta maaf teman-teman bahwa tadi mungkin ada Mis Komunikasi, teman-teman tidak boleh marah karena semua itu juga sebagai dokumen kedinasan bahwa teman-teman pada tanggal tersebut bertemu saya dan saya juga dapat mendokumentasikan setiap tamu yang ketemu saya di kantor,
Soal minta KTP itu benar untuk mereka isi nama lengkap biar saya juga kenal yang mau ketemu saya to,habis mereka tulis ya mereka kembalikan.apa saya tidak boleh kenal setiap tamu yang ketemu saya,”Ucap PJ Doris Rihi dengan tanda tanya.
Lanjut Doris, ini mis Komunikasi sa, kalau tidak bawa Kartu Wartawan boleh identitas SIM juga boleh, Untuk wartawan besok-besok langsung masuk saja cukup di catat nama media saja Maaf ya kepada kawan-kawan besok-besok aman kita semua, saya minta maaf kiranya Ama bisa maafkan kejadian tadi,”Tutup Penjabat Bupati Flotim A.Doris Rihi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.