PRS -Wali Kota Kupang,dr. Christian Widodo mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang mengusung tema “Sinergi Pemerintah dan FKUB Guna Memperkuat Persatuan Bangsa dan Harmoni Sosial”.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara daring pada Rabu (4/2), bertempat di Ruang Garuda, Kantor Wali Kota Kupang.
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Kupang didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kupang Hengky C. Malelak, S.STP., M.Si., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kupang Noce Nus Loa, S.H., M.Si., Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang Wildrian Ronald Otta, S.STP., M.M., serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kupang Djoni Bire, S.H.
Dalam paparannya, Wali Kota Kupang,dr. Christian Widodo menyampaikan materi mengenai manajemen konflik sebagai upaya menjaga harmoni sosial di tengah keberagaman masyarakat.
Ia mengungkapkan bahwa sejak tahun 2018, Kota Kupang konsisten meraih penghargaan sebagai salah satu dari sepuluh besar Indeks Kota Toleran, serta menerima penghargaan Cita Kota Damai dan Inklusif yang diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami. Namun, kami terus belajar dalam menangani konflik sosial dan keagamaan secara bijak,” ujar Wali Kota Kupang.
Wali Kota juga membagikan pengalaman Pemerintah Kota Kupang dalam menangani konflik pembangunan rumah ibadah yang belum mengantongi izin lengkap.
Dia menegaskan bahwa kebijakan yang diambil bersifat adil, tegas, dan tidak diskriminatif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis.
Menurutnya, pemerintah daerah mengambil langkah menghentikan sementara pembangunan hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












