Wakil Gubernur NTT Dr. Drs. Josef A. Nae Soi MM, melalui sambutannya mengungkapkan dalam penyusunan rencana pembangunan harus dilakukan dengan menyesuaikan pada permasalahan ataupun situasi yang ada di lapangan.
“Kita rencanakan pembangunan melalui kebijakan menyesuaikan kondisi daerah dan kondisi masyarakat di lapangan. Jangan terlaku monoton dan kaku. Tentuya dalam perencanaan juga ada dinamika namun yang harus diperhatikan dan difokuskan adalah semua yang dikerjakan harus bermuara pada kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan paling utama,” kata Wakil Gubernur.
“Kita lakukan perencanaan yang benar-benar berkualitas melalui analisis yang tajam terkait situasi yang dihadapi dan target yang ingin dicapai dengan memperhatikan kriteria – kriteria tertentu misalnya untuk mengatasi kemiskinan maka perlu adanya pemberdayaan masyarakat, juga untuk pembangunan infrastruktur maka yang diperhatikan adalah kebutuhan masyarakat dan akses infrastruktur dan juga bidang lainnya,” kata Wagub JNS.
Wagub mengungkapkan, perencanaan yang baik, harus disinkronisasikan dengan pelaksanaan yang maksimal sehingga menciptakan output yang baik pula.
“Kita ini melayani banyak orang maka harus kerjakan dengan hati yang tulus dan juga dengan tekad yang besar,” tambah Wakil Gubernur.
Plt. Direktur Pertahanan dan Keamanan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Rezafaraby, S.H., L.L.M, menjelaskan, untuk peningkatkan pertumbuhan ekonomi NTT diharapkan akan terus bertumbuh pada tahun 2024 dengan ditopang oleh sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta industri pengolahan, dengan juga pengembangan strategis destinasi wisata seperti Labuan Bajo, pengembangan tanaman pangan dan hortikultura.
Sehingga diharapkan berdampak positif dalam menekan angka pengangguran dan kemiskinan. Juga laju pertumhuhan ekonomi NTT pada tahun 2024 diharapkan dapat mencapai 5,4 %.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










