Karena itu, Wakil Bupati Binsasi minta kepada para peserta yang hadir, agar berpartisipasi aktif dalam konsultasi Publik ini,agar dapat menghasilkan hal yang berguna bagi masyarakat, terutama mengenai hal hal yang berkaitan dengan RTRW 20 tahun ke depan.
Binsasi juga mengakui, meskipun RTRW ini jangka waktu 20 tahun, tetapi, bisa dilakukan revisi sekali dalam 5 tahun , karena adanya perubahan perubahan yang terjadi.
Ia juga mengharapkan bagi peserta forum konsultasi,agar jeli melihat kondisi hari ini,dan memprediksi kondisi RTRW TTU ke depan yang lebih baik.
Binsasi juga menyampaikan,ada 2 hal penting yang harus di perhatikan pada konsultasi Publik ini antara lain:
Pertama RTRW bersifat hirarkis, artinya penjabaran RTRW kabupaten harus mengacu pada RTRW Provinsi dan RTRW Nasional. Yang artinya penjabaran RTRW kabupaten tidak boleh bertentangan dengan RTRW Nasional dan RTRW Provinsi.
Kedua RTRW harus dilakukan secara partisipatif melalui pendekatan lokal,dengan mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak dan memperhatikan daya dukung lahan dan sumber daya lainya.
Pada akhir sambutannya Wakil Bupati Eusabius kembali mengharapkan bagi bapak ibu peserta, agar dapat berpartisipasi aktif pada konsultasi Publik I ini, sehingga dapat menghasilkan hasil revisi RTRW kabupaten TTU yang baik, berkualitas dan berkelanjutan, pinta Eusabius.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.