PRS – Di atas aspal yang membentang dari Malang menuju Surabaya pada Rabu,10 /12/2025, Japarmen Manalu Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) larut dalam refleksi panjang.
Tiga hari rangkaian kegiatan bersama media NTT dan OJK seakan berputar kembali di benaknya, menghadirkan rasa haru sekaligus kebanggaan.
Dalam perjalanan itu, ia melepaskan segala formalitas, berbicara apa adanya, jujur, tanpa tedeng aling-aling.
“Atas nama OJK Provinsi NTT, pertama-tama kami mohon maaf jika masih ada kekurangan,” ucapnya dengan nada penuh ketulusan.
Baginya, evaluasi adalah fondasi untuk terus memperbaiki layanan, memperkuat edukasi, dan memastikan masyarakat mendapat informasi yang tepat.
Japarmen mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat. Koordinasi yang baik, materi yang mengalir, dan semangat kolaborasi menjadi kekuatan utama yang dilihatnya selama kegiatan berlangsung.
Namun ia juga mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dan koordinasi teknis lainnya.
“Ke depan kita harus lebih cepat, lebih kompak, supaya tidak saling menunggu,” ungkapnya sambil menatap jalan tol yang memanjang di depan.
Dia juga menyoroti liputan media. Beberapa nama sempat tertukar—hal yang tampak kecil, tetapi bermakna besar bagi akurasi publikasi.
“Kalau bisa akurat namanya… saya sempat diganti-ganti, sampai ada yang panggil saya ‘Jaberman’. Enggak apa-apa, lucu juga. Tapi penting untuk perbaikan,” ujarnya sambil tersenyum.
Di balik keberhasilan program, satu hal masih menjadi bayang kelam yakni masih banyak korban penipuan, pinjaman online ilegal, Judi Online dan bahkan investasi bodong.
Nada suaranya berubah lebih dalam.
“Kami sudah lakukan banyak cara… tapi kalau korban masih ada, berarti kami juga harus refleksi. Apa yang kurang? Apa yang perlu diperbaiki?”
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












