PRS – Meninggalnya terduga pelaku pengedar narkoba, dengan inisial RO, di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengundang sorotan tajam terhadap tindakan kepolisian setempat.
Peristiwa tragis ini terjadi saat polisi hendak membawa RO ke Polres Flotim setelah ditangkap di dekat Kantor PLTD Terong, Kecamatan Adonara Timur, Sabtu 9 Maret 2024, sekitar pukul 15.30 Wita.
Setelah tertangkap, RO mengamuk di perjalanan dan melompat dari motor ketika tiba di Desa Baniona, Kecamatan Wotanulumado. Dalam kejadian itu, dia mengalami luka serius di kepala setelah terbentur aspal dan tak sadarkan diri.
Meskipun sempat dilarikan ke Puskesmas Baniona dan kemudian dirujuk ke RSUD Larantuka, upaya medis tak mampu menyelamatkan nyawanya.
GMNI Flores Timur, melalui Sekretaris Dewan Pimpinan Cabangnya, Fransiskus Pati Soge, mengecam keras kejadian tersebut.
“Ini menunjukkan kurangnya profesionalisme pihak kepolisian dalam menjalankan tugasnya,” ujar Fransiskus kepada media.
Dia juga menyoroti pelanggaran terhadap aturan lalu lintas dengan membawa terduga pelaku di bonceng lebih dari satu orang, yang jelas melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 9.
Ketua GMNI Flores Timur, Yulius Ninu Badin, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban
“Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi kepergian korban,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.