Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Terduga Pengedar Narkoba di Flotim Meninggal, GMNI Flotim Menilai Keteledoran Kepolisian

Poros NTT News

PRS – Meninggalnya terduga pelaku pengedar narkoba, dengan inisial RO, di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengundang sorotan tajam terhadap tindakan kepolisian setempat.

Peristiwa tragis ini terjadi saat polisi hendak membawa RO ke Polres Flotim setelah ditangkap di dekat Kantor PLTD Terong, Kecamatan Adonara Timur, Sabtu 9 Maret 2024, sekitar pukul 15.30 Wita.

Advertisement
Poros NTT News
Scroll kebawah untuk lihat konten

Setelah tertangkap, RO mengamuk di perjalanan dan melompat dari motor ketika tiba di Desa Baniona, Kecamatan Wotanulumado. Dalam kejadian itu, dia mengalami luka serius di kepala setelah terbentur aspal dan tak sadarkan diri.

Meskipun sempat dilarikan ke Puskesmas Baniona dan kemudian dirujuk ke RSUD Larantuka, upaya medis tak mampu menyelamatkan nyawanya.

GMNI Flores Timur, melalui Sekretaris Dewan Pimpinan Cabangnya, Fransiskus Pati Soge, mengecam keras kejadian tersebut.

“Ini menunjukkan kurangnya profesionalisme pihak kepolisian dalam menjalankan tugasnya,” ujar Fransiskus kepada media.

Dia juga menyoroti pelanggaran terhadap aturan lalu lintas dengan membawa terduga pelaku di bonceng lebih dari satu orang, yang jelas melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 9.

Baca Juga :  Ketua Ampi Dan Ketua BKPRMI Desa Pagar Merbau Iii Mendukung Program Garda Kamtibmas Indonesia

Ketua GMNI Flores Timur, Yulius Ninu Badin, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban

“Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi kepergian korban,” ujarnya.