Sikka,PRS – Tahapan penting dalam persiapan Pemilihan Umum tidak lama lagi akan dimulai di Kecamatan Hewokloang, Maumere.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kecamatan telah menerima tugas dan wewenang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Ketua Panwaslu Kecamatan, Emilianus Y. Naga, menjelaskan bahwa proses perekrutan mengikuti pedoman dari Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).
Sosialisasi dilakukan pada tanggal 21 hingga 31 Desember, penerimaan berkas calon PTPS berlangsung dari 2 hingga 6 Januari 2024, dan tes wawancara dilaksanakan pada 9 hingga 10 Januari.
Sebanyak 32 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Hewokloang menerima 30 lamaran dari calon PTPS untuk mengisi 30 TPS.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.