“Sudah lolos uji kelayakan sebagai Direktur Pemasaran Dana di OJK, tapi kemudian batal lantik karena perubahan nomenklatur dari Direktur Pemasaran Dana jadi Direktur Dana dan Treasury,” terangnya
“Kemudian jabatan direksi dan komisaris yang lowong nantinya dilelang. Jadi RUPS-LB kali ini ada upaya untuk mengakomodir kembali mantan pejabat Bank NTT yang diberhentikan pada RUPS sebelumnya,” sambung sumber itu.
RUPS-LB Bank NTT, lanjut sumber itu, harus segera digelar sebelum Pilkada agar ada Plt Dirut yang baru.
Dengan demikian, kepentingan pendanaan bagi salah satu paslon gubernur bisa terakomodir.
Dirut yang mereka pilih bisa akomodir kepentingan salah satu paslon untuk pemberian kredit fiktif di seluruh kantor cabang.
Sumber yang sama mengungkapkan kekhawatiran bahwa RUPS-LB ini dimanfaatkan untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada melalui pemberian kredit fiktif di kantor cabang Bank NTT.
Beberapa perusahaan yang tidak jelas asal-usulnya sudah mulai mengajukan pinjaman, termasuk permintaan untuk CSR dan bantuan lainnya.
“Kami berharap tidak ada praktik kredit fiktif yang terjadi lagi. Namun, jika pengurus dirombak sesuai rencana, praktik serupa bisa terulang, seperti kasus pembelian MTN senilai Rp 50 miliar di Pilkada 2018,” pungkas sumber itu.
Komisaris Independen Bank NTT, Frans Gana, saat dikonfirmasi mengenai RUPS-LB mengungkapkan bahwa undangan RUPS belum disebarkan.
“Undangan belum disebarkan. Setelah itu saya info ya,” ucapnya kepada RakyatNTT.com pada Senin, 11 November 2024.
Frans meminta media untuk bersabar dan menunggu informasi selanjutnya, seraya berharap agar berita yang diterbitkan dapat menjaga reputasi Bank NTT.
“Sorry. kotong tunggu sa ko,” seraya berharap media membuat berita yang positif agar Bank NTT terhindar dari risiko reputasi.
Media ini masih berupaya menghubungi Pj. Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto, untuk mendapatkan klarifikasi terkait isu yang beredar.
Reporter: HN/TIM
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












