Selain penambahan belanja perjalanan dinas, ada penambahan belanja gaji dan tunjangan ASN sejumlah Rp. 6,13 Milyar lebih. LKPK Flores Timur menduga penambahan tersebut digunakan menutupi salah satu tunggakan yakni Tunjangan Kesra senilai Rp. 5 Milyar lebih.
“Kami duga Rp. 6 Milyar tersebut digunakan menutupi salah satu tunggakan yakni tunjangan kesra senilai Rp. 5 Milyar lebih yg telah direalisasi sebagai tindak lanjut laporan kami ke Kejati NTT dan ke BPK Perwakilan NTT” sebut mantan Wakil Ketua DPRD Kab. Flotim 2009-2014.
Theo Wungubelen juga menyoroti penambahan insentif pemungutan jasa pelayanan kesehatan yang menjadi hak Penjabat Bupati bertambah dari Rp. 30 Juta lebih menjadi Rp. 65 Juta lebih.
Oleh karena pendapatan retribusi pelayanan kesehatan bertambah Rp. 14 Milyar lebih berkorelasi dengan kenaikan insentif tersebut, sedangkan jasa nakes tidak dibayar.
“Faktanya insentif pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan untuk Penjabat Bupati mengalami kenaikan atas keberhasilan peningkatan PAD oleh para Nakes, kenapa hak-hak mereka (Nakes) justru diberangus dan tidak diakui” tandasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.