Kembali ia melanjutkan, “Kami akan turun. Cuma, ini kan masih banyak tunggakan, permintaan pelimpahan di Kejaksaan juga belum selesai. Yang jelas PU harus menindak lebih dulu. Nanti kita klarifikasi ke PU, nggak mungkin kita langsung turun,” sergahnya.
Tugas Inspektorat, lanjut Juwito, hanya mengawasi yang dikerjakan PU. Kita akan lakukan pemeriksaan, apakah pengaduan yang disampaikan sudah benar. Tentunya dilihat apakah ada kerugian administrasi atau perbuatan yang merugikan keuangan negara.
“Jika administrasi, kita sifatnya hanya ngasih teguran. Tapi kalau ada kerugian negara, maka diwajibkan untuk mengembalikan.
Surat pertama sudah kami terima, tanggal 29 Desember 2022. Semua pengaduan akan kita tindak lanjuti. Cuma ya nunggu,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.