TTU, PRS -Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang saat ini menjadi tantangan besar bagi kita, membuat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bertindak cepat dan tegas untuk mengatasinya.
Hal tersebut langsung direspon secara cepat oleh Kapolres TTU AKBP Muhamad Mukhson, S.H, S.Ik, MH dengan melakukan rapat koordinasi (Rakor) lintas sektor di wilayah Hukum kabupaten TTU.
Rakor tersebut dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2023 bertempat di ruang Kapolres TTU pukul 14.00 WITA dan dipimpin langsung oleh Kapolres Mukhson.
Dengan agenda “penyidikan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)” di wilayah Hukum Polres TTU dihadiri oleh Kajari TTU yg diwakili oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri TTU, Kadisnaker Kabupaten TTU yang diwakili oleh Kabid P2TK, Kanit Tipidter Polres TTU,Kanit Pidana Umum Polres TTU Kanit BUSER Polres TTU dan 6 Anggota Tipiter Polres TTU.
Kapolres TTU AKBP Muhamad Mukhson mengatakan dalam rapat koordinasi ini,ada beberapa hal penting yang dibahas, diantaranya mengenai penerapan pasal sangkaan dan unsur-unsur pasal yang termuat dalam pasal 2 Ayat 1 UU no 21 Tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Lebih lanjut Mukhson menjelaskan, dalam Rakor lintas sektor tersebut menghasilkan kesepakatan dari pihak Kejaksaan Negeri TTU dan Disnaker TTU, untuk tetap mendukung proses penanganan kasus TPPO yg sementara ditangani oleh Polres TTU.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.