Gugatan sengketa tata usaha negara yang diajukan bertujuan untuk menguji keputusan Pj. Bupati Lembata yang dianggap melanggar peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Selain itu, gugatan ini juga diharapkan dapat membuka persepsi bahwa seleksi terbuka adalah kesempatan bagi semua orang, bukan hanya bagi mereka yang memiliki kedekatan dengan pejabat.
Gugatan ini menguji tiga dalil di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), termasuk kewajiban panitia seleksi untuk memastikan kepercayaan publik terutama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lembata.
Selain itu, keputusan Pj. Bupati yang didasarkan pada hak prerogatifnya juga menjadi sorotan dalam gugatan ini.
Advokat Charles Primus Kia, SH., menekankan pentingnya kontrol terhadap keputusan eksekutif yang salah atau tindakan sewenang-wenang, sesuai dengan prinsip Trias Politica.
Gugatan ini menjadi bentuk upaya terakhir masyarakat dalam mencari keadilan, bukan sebagai bentuk ketidaktaatan atau pembangkangan.
Reporter: Endik
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.