“Masyarakat berharap para tenaga kesehatan dapat segera dikembalikan ke kabupaten dan kota masing-masing. Saat ini pelayanan kesehatan di puskesmas, pustu maupun polindes masih sangat membutuhkan tenaga medis untuk menangani berbagai persoalan seperti HIV/AIDS, penurunan angka kematian ibu dan bayi baru lahir, stunting, ODGJ, hingga penyakit lainnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, target Pemerintah Provinsi NTT dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan akan sulit tercapai apabila distribusi tenaga kesehatan belum merata.
Selain sektor kesehatan, masyarakat juga menyampaikan berbagai kebutuhan pembangunan lainnya, mulai dari perbaikan jalan, jembatan, irigasi, sumur bor, hingga fasilitas dasar yang menunjang aktivitas ekonomi masyarakat.
“Aspirasi yang kami terima juga menyangkut pembangunan infrastruktur, kelangkaan dan kenaikan harga BBM, pemberdayaan ekonomi perempuan, rumah tidak layak huni, lampu penerangan jalan, hingga bantuan pembangunan gereja. Semua ini menyangkut kepentingan hidup masyarakat dan akan kami perjuangkan sesuai kewenangan yang ada,” tegas Ana.
Menurutnya, reses bukan sekadar memenuhi kewajiban sebagai anggota legislatif, melainkan menjadi ruang dialog yang mempertemukan harapan masyarakat dengan kebijakan pemerintah.
Ana memastikan seluruh aspirasi yang diterimanya selama masa reses akan dirangkum dan dibawa ke pembahasan DPRD Provinsi NTT sebagai bahan rekomendasi kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
“Reses adalah kesempatan bagi kami untuk mendengar langsung suara rakyat. Aspirasi yang disampaikan masyarakat Flores Timur merupakan amanah yang akan kami kawal agar dapat diwujudkan menjadi kebijakan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutup Ana Waha Kolin.(**)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












