Daerah  

Pulihkan Status Kepsek Safirah, Ambros Jangan Benturkan Gubernur dan Wagub

Poros NTT News

Jika SK tersebut diterbitkan oleh pejabat terkait, maka pengaktifan kembali juga harus dilakukan oleh pihak yang sama, sesuai arahan pimpinan daerah.

“Kuncinya Ambros yang buat SK pemberhentian, maka Ambros juga yang wajib mengaktifkan kembali,” katanya.

Lebih lanjut, sumber tersebut mengungkapkan bahwa dalam proses perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT mengalami kekalahan ganda.

“Di PTUN, Dinas P dan K kalah dobel. Ini fakta hukum yang tidak bisa dibantah,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar jajaran staf teknis tidak membuat kebijakan atau langkah yang justru berpotensi mencoreng nama baik Gubernur NTT.

“Jangan buat malu gubernur akibat ulah staf,” tutupnya.

Reporter:HN/Tim

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version