Jika SK tersebut diterbitkan oleh pejabat terkait, maka pengaktifan kembali juga harus dilakukan oleh pihak yang sama, sesuai arahan pimpinan daerah.
“Kuncinya Ambros yang buat SK pemberhentian, maka Ambros juga yang wajib mengaktifkan kembali,” katanya.
Lebih lanjut, sumber tersebut mengungkapkan bahwa dalam proses perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT mengalami kekalahan ganda.
“Di PTUN, Dinas P dan K kalah dobel. Ini fakta hukum yang tidak bisa dibantah,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar jajaran staf teknis tidak membuat kebijakan atau langkah yang justru berpotensi mencoreng nama baik Gubernur NTT.
“Jangan buat malu gubernur akibat ulah staf,” tutupnya.
Reporter:HN/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












