Ia menjelaskan bahwa proses pelaksanaan 5 unit rumah per desa kelurahan sudah dimulai. Dinas PRKP TTU telah melakukan rapat bersama seluruh desa kelurahan penerima bantuan rumah untuk membahas proses pelaksanaan.
Selain itu, Dinas PRKP TTU juga telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan para kepala desa dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang mendapat bantuan rumah. Kontrak kerja akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Wem Meko juga menjelaskan bahwa kepala desa dan LPM penerima bantuan rumah sedang melakukan pembentukan Komite Manajemen Proyek Swakelola (KMPS).
Setelah itu, KMPS akan melakukan survei terhadap tiga orang supplier untuk kemudian menawarkan kontrak. Pemilihan supplier akan berdasarkan penawaran terendah yang diajukan oleh KMPS.
Dalam rangka menjamin mutu pekerjaan dan penyelesaian tepat waktu, Wem Meko menghimbau semua pihak terlibat, termasuk Pemerintah Desa, KMPS, supplier, dan penerima manfaat, untuk bekerja sama dan saling mendukung.
Hal ini diharapkan agar pelaksanaan program berjalan lancar dan tepat waktu. Jika terdapat kendala dalam pelaksanaan pekerjaan, Wem Meko mendorong agar semua pihak terlibat dapat berkomunikasi dengan baik untuk mencari solusi yang tepat.
Dengan adanya program bantuan rumah ini, Pemerintah Daerah Kabupaten TTU terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hunian dan kesejahteraan masyarakatnya, menjadikan TTU sebagai contoh inspiratif bagi daerah lain dalam memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Reporter : David Neno Naisali
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.