Kupang,PRS– Pelayaran dengan Kapal KM. SIRIMAU akan melakukan berbagai perjalanan menuju tujuan yang menarik di bulan Oktober 2023. Dengan keberangkatan pada tanggal 24 Oktober 2023, pukul 09 malam, berikut adalah rute yang tersedia:
Bisa layani Pesan Tiket Online bisa hubungi Nmr :082147 502 371
- Kupang – Kalabahi
- Kupang – Saumlaki
- Kupang – Tual
- Kupang – Dobo
- Kupang – Timika
- Kupang – Agats
- Kupang – Merauke
Pada tanggal 27 Oktober 2023, Kapal KM. AWU akan berlayar dengan estimasi keberangkatan pada pukul 05 sore. Rute yang tersedia adalah:
- Kupang – Ende
- Kupang – Waingapu
- Kupang – Bima
- Kupang – Bali
- Kupang – Surabaya
- Kupang – Kumai
Untuk memastikan Anda mendapatkan tiket sesuai rencana, jangan lupa untuk melakukan pemesanan tiket jauh hari sebelum jadwal keberangkatan.
- BUKIT SIGUNTANG juga memiliki pembaruan jadwal perjalanan pada tanggal 28 Oktober 2023, dengan keberangkatan pada pukul 05 sore. Rute yang tersedia adalah:
- Kupang – Larantuka
- Kupang – Maumere
- Kupang – Makassar
- Kupang – Pare Pare
- Kupang – Balikpapan
- Kupang – Tarakan
- Kupang – Nunukan
Pada tanggal 19 Oktober 2023, Kapal KM. WILIS juga memiliki pembaruan jadwal perjalanan dengan keberangkatan pada pukul 2 siang. Rute yang tersedia adalah:
- Kupang – Ende
- Kupang – Waikelo/SBD
- Kupang – Waingapu
- Kupang – Bima
- Kupang – Labuan Bajo
- Kupang – Makassar
- Kupang – BATULICIN
Juga, pada tanggal 09 November 2023, Kapal KM. WILIS akan berlayar dengan estimasi keberangkatan pada pukul 05 pagi dengan rute sebagai berikut:
- Kupang – Larantuka
- Kupang – Maumere
- Kupang – Bau Bau
- Kupang – AMBON
- Kupang – SORONG
- Kupang- MANOKWARI
Pastikan untuk merencanakan perjalanan Anda dan memeriksa ketersediaan tiket segera. PELNI siap membantu Anda menjelajahi destinasi menakjubkan di seluruh Indonesia. Selamat berlayar! 🚢🌊🙏😇
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.