“Terkait muatan kearifan lokal, silakan dimuat, namun tetap harus selaras dengan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah pusat,” tegas Slamet.
Lebih lanjut, Nelson Matara menyampaikan bahwa hasil konsultasi di Kemendagri akan menjadi pedoman penting bagi Panja dalam menyempurnakan Raperda tersebut.
“Kami berharap rancangan ini dapat segera disahkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi NTT,” tambahnya.
Kegiatan konsultasi ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD NTT Ir. Emelia J. Nomleni, Wakil Ketua DPRD Kristien Samiyati Pati, S.P., sejumlah anggota DPRD lainnya, serta Sekretaris DPRD Provinsi NTT, Alfonsius Watu Raka, S.E., M.M.
Reporter: PRS/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












