Daerah  

Panja DPRD NTT Bawa Pesan Etika ke Kemendagri Jakarta

Poros NTT News

PRS – Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis (9/10).

Kunjungan ini membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD NTT.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Rombongan Panja dipimpin oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD NTT, Nelson Obed Matara, S.Ip., M.Hum, dan diterima langsung oleh Kepala Subdirektorat Wilayah I, Slamet Endarto, di ruang rapat lantai 15 Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda.

Dalam pertemuan tersebut, Nelson Matara menjelaskan bahwa konsultasi dilakukan untuk memperoleh masukan dan arahan dari pemerintah pusat mengenai sejumlah ketentuan yang akan diatur dalam rancangan peraturan tersebut.

“Pembahasan Panja menemukan adanya usulan agar tanggung jawab anggota DPRD tidak hanya kepada masyarakat dan konstituen, tetapi juga kepada partai politik. Selain itu, tata hubungan antara anggota DPRD dengan partai politik juga dinilai penting untuk diatur dalam Kode Etik,” ujar Nelson.

Baca Juga :  Evaluasi Akhir Tahun, Bupati TTU Lebih Fokus Pada Dua Program

Menanggapi hal itu, Slamet Endarto menegaskan bahwa setiap ketentuan yang dirumuskan harus mengacu pada regulasi nasional seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung