PRS – Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis (9/10).
Kunjungan ini membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD NTT.
Rombongan Panja dipimpin oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD NTT, Nelson Obed Matara, S.Ip., M.Hum, dan diterima langsung oleh Kepala Subdirektorat Wilayah I, Slamet Endarto, di ruang rapat lantai 15 Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda.
Dalam pertemuan tersebut, Nelson Matara menjelaskan bahwa konsultasi dilakukan untuk memperoleh masukan dan arahan dari pemerintah pusat mengenai sejumlah ketentuan yang akan diatur dalam rancangan peraturan tersebut.
“Pembahasan Panja menemukan adanya usulan agar tanggung jawab anggota DPRD tidak hanya kepada masyarakat dan konstituen, tetapi juga kepada partai politik. Selain itu, tata hubungan antara anggota DPRD dengan partai politik juga dinilai penting untuk diatur dalam Kode Etik,” ujar Nelson.
Menanggapi hal itu, Slamet Endarto menegaskan bahwa setiap ketentuan yang dirumuskan harus mengacu pada regulasi nasional seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












