UM menyebut, BBM subsidi yang diselundupkan itu diduga digunakan untuk pekerjaan proyek di Maluku.
BBM tersebut, lanjut UM, dibawa oleh Hengki melalui Kapal Lintas Papua dari pelabuhan Atapupu untuk dibawa ke pelabuhan Pulau Liran, Maluku Barat Daya.
“Terakhir, 7 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WITA, Polairud Polres Belu melakukan penangkapan terhadap Hengki saat berada dalam kapal bersama barang bukti sebanyak 3.500 liter, usai ditangkap, polisi langsung mengamankan barang bukti namun pelakunya tidak diproses hukum. Dibebaskan begitu saja pelakunya,” tambah UM.
Menurut UM, pelaku penyelundupan BBM bersubsidi yang diketahui bernama Hengki itu, diduga ‘bermain mata’ dengan oknum anggota Polairud Polres Belu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












