Dari 24 saksi yang telah diperiksa, tidak ada yang memberikan keterangan bahwa Agustinus Payong Boli merugikan negara.
“Saksi hanya menyebut keterlibatan terdakwa sebatas pelaksanaan Bimtek,” kata Ipi.
Namun, terdakwa hingga kini masih ditahan meski belum ada bukti kuat dalam persidangan.
Pada 7 Januari 2025, akan dijadwalkan menghadirkan 10 saksi tambahan, dan tim kuasa hukum juga siap menghadirkan saksi-saksi pembela.
Ipi Daton menyatakan pihaknya akan melaporkan rangkaian intimidasi dan dugaan pelanggaran SOP oleh oknum jaksa ini ke Komisi Pengawas Kejaksaan di Jakarta, serta mengajukan laporan pidana.
“Langkah ini penting untuk menjaga nama baik institusi kejaksaan yang selama ini dicintai masyarakat,” tegasnya.
Ipi juga menyoroti kasus lain yang melibatkan saksi lain yang diduga memalsukan cap CV Rajawali untuk proyek SID di 18 desa dan mengambil dana Rp630 juta.
Meski memiliki bukti kuat, ada saksi belum ditetapkan sebagai tersangka, diduga karena adanya perlindungan dari oknum jaksa.
“Fakta-fakta ini akan kami rangkum sebagai bahan laporan resmi setelah proses sidang selesai,” tutup Ipi Daton.
Kasus ini menjadi sorotan nasional, terutama terkait dugaan pelanggaran prosedur hukum dan kaitannya dengan kepentingan politik di wilayah Flores Timur.
Reporter: HN
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












