Pakar: Potensi Maladministrasi Berat
Pakar hukum administrasi negara yang dimintai tanggapan menilai, tindakan tersebut berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Pembebasan sementara dari jabatan tidak otomatis menghapus status sertifikasi pendidik. Jika hak keuangan hilang akibat perubahan data tanpa keputusan yang sah, maka hal ini dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi berat dan membuka tanggung jawab administratif hingga perdata,” ujarnya.
Menurutnya, dalam kerangka pengawasan Ombudsman, kerugian yang dialami Safirah mencerminkan kerentanan serius sistem administrasi pendidikan, di mana perubahan data strategis dapat terjadi tanpa jejak hukum yang jelas.
Jika praktik ini dibiarkan, hak pendidik lain berpotensi mengalami nasib serupa.
Secara yuridis, kondisi tersebut membuka kemungkinan lahirnya:
1. Tanggung jawab administratif, berupa kewajiban pemulihan hak dan koreksi data;
2. Konsekuensi perdata, berupa tuntutan ganti rugi atas hak keuangan yang hilang;
3. Rekomendasi Ombudsman RI, yang bersifat mengikat secara etik dan administratif.
Diduga Ada Perubahan Data Tanpa Dasar Hukum Jelas
Media memperoleh informasi bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT melakukan perubahan data Dapodik SMKN 5 Kupang berdasarkan prosedur internal terkait penyesuaian status jabatan dan keaktifan ASN.
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak terdapat penjelasan resmi tertulis yang memuat dasar hukum, alur keputusan, serta pihak yang bertanggung jawab atas penghapusan data tersebut.
Karena itu, kasus ini membuka ruang investigasi lanjutan terkait dugaan sabotase sistem administrasi negara, yakni perubahan atau penghilangan data dalam sistem resmi pemerintahan yang berdampak langsung pada hak keuangan warga negara.
Tuntutan Pemulihan Hak
Atas dasar itu, Safirah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT bertanggung jawab secara administratif dan finansial, serta memulihkan seluruh hak tunjangan sertifikasi yang tidak dibayarkan, dengan nilai mencapai lebih dari Rp100 juta.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penghapusan data Dapodik, potensi maladministrasi, maupun langkah pemulihan hak yang diminta oleh DRA Safirah Cornelia Abineno.
Media ini juga memperoleh penegasan bahwa informasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT ke ruang publik berlaku satu pintu.
Reporter:HN/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












