Daerah  

Nama Dihapus Dapodik Hak Janda Kepala SMKN 5 Kupang Dipertanyakan

Poros NTT News

Pakar: Potensi Maladministrasi Berat

Pakar hukum administrasi negara yang dimintai tanggapan menilai, tindakan tersebut berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

“Pembebasan sementara dari jabatan tidak otomatis menghapus status sertifikasi pendidik. Jika hak keuangan hilang akibat perubahan data tanpa keputusan yang sah, maka hal ini dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi berat dan membuka tanggung jawab administratif hingga perdata,” ujarnya.

Menurutnya, dalam kerangka pengawasan Ombudsman, kerugian yang dialami Safirah mencerminkan kerentanan serius sistem administrasi pendidikan, di mana perubahan data strategis dapat terjadi tanpa jejak hukum yang jelas.

Jika praktik ini dibiarkan, hak pendidik lain berpotensi mengalami nasib serupa.

Secara yuridis, kondisi tersebut membuka kemungkinan lahirnya:

1. Tanggung jawab administratif, berupa kewajiban pemulihan hak dan koreksi data;

2. Konsekuensi perdata, berupa tuntutan ganti rugi atas hak keuangan yang hilang;

3. Rekomendasi Ombudsman RI, yang bersifat mengikat secara etik dan administratif.

Baca Juga :  Segera Lamar di Lowongan Kerja PT Bank DKI untuk Officer Development Program

Diduga Ada Perubahan Data Tanpa Dasar Hukum Jelas

Media memperoleh informasi bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT melakukan perubahan data Dapodik SMKN 5 Kupang berdasarkan prosedur internal terkait penyesuaian status jabatan dan keaktifan ASN.

Namun hingga berita ini diturunkan, tidak terdapat penjelasan resmi tertulis yang memuat dasar hukum, alur keputusan, serta pihak yang bertanggung jawab atas penghapusan data tersebut.

Karena itu, kasus ini membuka ruang investigasi lanjutan terkait dugaan sabotase sistem administrasi negara, yakni perubahan atau penghilangan data dalam sistem resmi pemerintahan yang berdampak langsung pada hak keuangan warga negara.

Tuntutan Pemulihan Hak

Atas dasar itu, Safirah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT bertanggung jawab secara administratif dan finansial, serta memulihkan seluruh hak tunjangan sertifikasi yang tidak dibayarkan, dengan nilai mencapai lebih dari Rp100 juta.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penghapusan data Dapodik, potensi maladministrasi, maupun langkah pemulihan hak yang diminta oleh DRA Safirah Cornelia Abineno.

Baca Juga :  Rakernas DPW Partai Demokrat NTT: Komitmen Leo Lelo untuk Pelayanan Publik

Media ini juga memperoleh penegasan bahwa informasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT ke ruang publik berlaku satu pintu.

Reporter:HN/Tim

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung