Surat tersebut ditandatangani oleh Komisaris Independen Bank NTT, Frans Gana, dan memuat informasi mengenai pembukaan lowongan untuk jabatan Dewan Komisaris di Bank NTT.
Proses pendaftaran untuk jabatan Komisaris Utama, Komisaris Independen, dan Direktur Utama Bank NTT dimulai pada 19 hingga 25 November 2024 dan diperpanjang hingga 9 Januari 2025.
Pengumuman tersebut juga mencantumkan persyaratan bagi calon komisaris Independen yang mengacu pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi calon pemegang saham pengendali, anggota direksi, serta anggota dewan komisaris bank.
Melki Laka Lena menjelaskan bahwa seluruh proses terkait jabatan pejabat BUMD, termasuk di Bank NTT, harus melalui persetujuan penuh dari pemerintah provinsi yang baru dilantik.
Oleh karena itu, pengumuman tersebut dianggap tidak sah tanpa keterlibatan pemerintah provinsi.
Reporter: Hendrik/ TIM
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












