PRS – Penjabat (Pj.) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Andriko Noto Susanto, SP., MP, mengungkapkan pentingnya pemenuhan modal inti sebesar Rp3 triliun untuk Bank NTT.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat perbankan daerah dalam menunjang pembangunan di NTT.
“Modal inti kita saat ini baru mencapai Rp2,4 triliun, sehingga masih membutuhkan sekitar Rp600 miliar agar sesuai dengan ketentuan POJK,” ujar Dr. Andriko dalam keterangannya pers pada Kamis, 19 Desember 2024.
Pj. Gubernur menjelaskan bahwa sebelumnya Bank NTT menjajaki kerja sama dengan Bank DKI, namun rencana tersebut tidak dapat dilanjutkan karena adanya perbedaan mendasar.
Kemudian, langkah baru dilakukan dengan Bank Jatim, yang ditandai dengan penandatanganan Shareholder Agreement pada 16 Desember 2024.
“Kerja sama dengan Bank Jatim menjadi langkah strategis untuk memenuhi syarat modal inti Rp3 triliun. Tidak hanya itu, banyak hal yang dapat kita sinergikan, seperti peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), inovasi pelayanan publik, dan pengelolaan kredit yang tepat sasaran,” jelasnya.
Dr. Andriko menyebutkan bahwa Bank Jatim memiliki kapasitas SDM, modal inti yang besar, serta jaringan yang luas dan pengalaman dalam mendukung pembangunan daerah.
Hal ini dapat menjadi model pembelajaran bagi Bank NTT untuk meningkatkan kinerjanya.
“Melalui kolaborasi ini, Bank NTT diharapkan dapat menjadi bank yang profesional, terpercaya, dan berkontribusi lebih besar terhadap kemakmuran NTT,” katanya.
Langkah strategis ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPRD NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.