Sehingga pernyataan Camat Biboki Tanpah pada saat itu mengatakan menunda pelantikan dengan tujuan, dirinya harus konsultasikan pada Dinas PMD Kabupaten TTU.
Oleh karena itu, apabila Camat tetap me lakukan pelantikan, maka kami lakukan Demonstrasi penolakan dan terjadi hal yang tidak diinginkan maka itu menjadi tanggung jawab camat dan pihak terkait lainnya.
selanjutnya Ketua DPRD TTU Hendrik Fredick Bana, S.H, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait, diantaranya camat Biboki Tanpah, panitia seleksi, Kepala Desa Oekopa DPMD TTU, dan masyarakat yang menolak pelantikan.
“Sebagai ketua DPRD TTU, saya merespon pengaduan masyarakat seperti ini, apa lagi pengaduannya tertulis”, kata Hendrik Bana.
Lebih lanjut Hendrik Bana, menyayangkan sikap pemerintah Kecamatan Biboki Tanpah dan Pemerintah Desa Oekopa dianggap mengabaikan aturan dalam melakukan perekrutan perangkat Desa tersebut, tambah Hen Bana.
hal tersebut Camat Biboki Tanpah dan Kades Oekopa Hendriana Abuk saat dikonfirmasi oleh awak media belum ada tanggapan sehingga berita ini ditayangkan untuk menunggu tanggapan selanjutanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.