Hal ini sesuai dengan keterangannya pada awak media. Kamis, (5/1/2023) lalu, ketika dirinya usai melabrak Mapolres Situbondo dengan garangnya.
“Jadi untuk sampai kepada tahap SP2HP, seseorang harus diperiksa. Ke-dua belah pihak, harus benar-benar diperiksa,” demikian yang diutarakan Pengacara handal Lukman Hakim SH didepan kantor Mapolres Situbondo.
Bukan kemudian, lanjutnya, tiba-tiba ada gelar (Perkara), di luar hasil pemeriksaan pihak terlapor. Artinya hak kliennya di depan hukum, sudah benar-benar ‘diperkosa’ oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di Mapolres Situbondo.
“SP2HP tidak pernah dikasih, SPDP juga tidak pernah ada. Jadi kami sangat menyayangkan. Ini menurut saya adalah preseden buruk pelayanan hukum di Polres Situbondo,” kata Lukman Hakim dengan lantangnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengancam dalam beberapa hari ke depan akan melakukan langkah hukum (Dumas) yang ditujukan kepada Kadivpropam Polda Jatim serta akan ditembuskan ke Kadivpropam Polri.
“Jelas kami sangat menyayangkan tentang pelayanan hukum (Mapolres Situbondo). Ini masih banyak, Mas. Laporan-laporan yang jauh,” terang Advokat muda kelahiran Dusun Merak kepada awak media melalui press rilis yang diterima tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












