Daerah  

Lukman Hakim S.H, Sebut Satreskrim Polres Situbondo Tak Paham Acara Pidana

Reporter : Redaksi
Poros NTT News
Keterangan foto,istimewa Lukman Hakim SH.

Hal ini sesuai dengan keterangannya pada awak media. Kamis, (5/1/2023) lalu, ketika dirinya usai melabrak Mapolres Situbondo dengan garangnya.

“Jadi untuk sampai kepada tahap SP2HP, seseorang harus diperiksa. Ke-dua belah pihak, harus benar-benar diperiksa,” demikian yang diutarakan Pengacara handal Lukman Hakim SH didepan kantor Mapolres Situbondo.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Bukan kemudian, lanjutnya, tiba-tiba ada gelar (Perkara), di luar hasil pemeriksaan pihak terlapor. Artinya hak kliennya di depan hukum, sudah benar-benar ‘diperkosa’ oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di Mapolres Situbondo.

“SP2HP tidak pernah dikasih, SPDP juga tidak pernah ada. Jadi kami sangat menyayangkan. Ini menurut saya adalah preseden buruk pelayanan hukum di Polres Situbondo,” kata Lukman Hakim dengan lantangnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengancam dalam beberapa hari ke depan akan melakukan langkah hukum (Dumas) yang ditujukan kepada Kadivpropam Polda Jatim serta akan ditembuskan ke Kadivpropam Polri.

Baca Juga :  Peringatan Ke-65 HUT Provinsi NTT: Fokus pada Pembangunan dan Peningkatan Investasi

“Jelas kami sangat menyayangkan tentang pelayanan hukum (Mapolres Situbondo). Ini masih banyak, Mas. Laporan-laporan yang jauh,” terang Advokat muda kelahiran Dusun Merak kepada awak media melalui press rilis yang diterima tersebut.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung