Situbondo,PRS – Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) adalah tahapan-tahapan pemberitahuan dari perkembangan (Status Hukum) sebuah laporan atau pengaduan seseorang .
Menurut Lukman Hakim SH, jika sebuah kasus sampai ke tahap SP2HP, maka harus ada gelar perkara. Sebelumnya, Penyidik harus melakukan tahapan gelar perkara, baik gelar perkara biasa maupun gelar perkara khusus.
Gelar perkara biasa, berguna untuk menentukan bahwa perkara yang diperiksa unsurnya masuk atau tidak. Sebab hal itu, merupakan tahapan sistem peradilan pidana dalam menentukan perkara. Karenanya, pelapor maupun terlapor harus benar-benar diperiksa.
Sedangkan gelar perkara khusus, menentukan bahwa perkara yang ditangani atau diperiksa sudah memenuhi bukti-bukti permulaan yang cukup.
“Sehingga munculah SP2HP. Kemudian muncul SPDP ke-2, ke-3 dan seterusnya yang menyatakan statusnya naik ke penyidikan,” papar Lukman Hakim. Senin, (9/1/2023).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.