Lewoleba, PRS– Seorang Ibu rumah tangga (TW) meminta bantuan Hukum kepada Pengacara untuk mengirim Somasih kepada Ketua Partai Demokrat Kabupaten Lembata.
Hal tersebut seorang Ibu Rumah Tangga kecewa dengan Sikap Pak. K.W yang Tidak memiliki etikad baik untuk melunasih hutangnya.
Ibu Rumah tangga ini, melalui Kuasa Hukumnya Ama Raya S.H., M H dari Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya, S.H., M.H & Associatest menerangkan bahwa Benar pada Tanggal 10 Maret 2022 Ibu TW mendatangi kantor kami guna Konsultasi sekaligus meminta kami untuk mengambil Tindakan Hukum agar Hak Hukum klien kami bisa terpenuhi.
Menurut Raya, Adapun duduk soalnya adalah, Bahwa Pak KW dan Klien kami Ibu TW merupakan mitra bisnis yang mana Klien kami Ibu TW sebagai Penjual dan Pak. KW sebagai Pembeli.
SebelumNya Berjalan berjalan Mulus karena setiap Pak. KW terima barang dari klien kami dan Pak. KW langsung membayar, namun yang trakhir hingga jadi masalah karena Klien kami memberi Barang Jualan ke Pak. KW seperti biasanya namun Pak. KW tidak membayar sebagaimna dengan biasanya.
Tambah Raya, Sebelum klien kami mendatangi kantor kami klien kami suda berupaya melakukan pendekatan secara kekeluargaan namun klien kami hanya mendapat Janji Palsu dari Pak. KW, oleh sebab itu kita tergerak untuk membantu Ibu TW ini agar Ibu TW bisa mendapatkan Hak-Nya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.