Komisi V DPRD NTT meminta Dinas Pendidikan segera membentuk tim untuk menyelesaikan konflik di SMKN 5 Kupang.
Menurut Kasmirus, DPRD hanya memfasilitasi dan melakukan pengawasan, sedangkan penyelesaian tetap menjadi tanggung jawab dinas.
“Kami minta dinas segera tuntaskan. Komisi akan terus memantau dan meminta laporan perkembangan penyelesaian masalah ini,” ujarnya.
Selain konflik internal, DPRD juga menyoroti status kepala sekolah yang hingga kini dinilai belum jelas, terutama terkait proses hukum dan keputusan PTUN.
Kasmirus meminta Dinas Pendidikan segera mengambil keputusan tegas, apakah kepala sekolah tetap dipertahankan atau ditarik kembali sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia menilai ketidakjelasan status tersebut justru memperburuk situasi di lingkungan sekolah.
“Jangan dibiarkan menggantung. Kasihan juga kepala sekolah dan kondisi sekolah menjadi tidak sehat,” katanya.
Komisi V DPRD NTT berharap seluruh persoalan segera diselesaikan agar proses belajar mengajar di SMKN 5 Kupang kembali berjalan normal dan kondusif.
Menurut Kasmirus, sekolah seharusnya menjadi tempat pendidikan yang harmonis dan bukan arena konflik berkepanjangan.
“SMKN 5 Kupang adalah keluarga besar. Semua pihak harus mencari solusi terbaik demi masa depan sekolah dan para siswa,” tutupnya.
Komisi V DPRD NTT menyoroti konflik berkepanjangan di SMKN 5 Kupang yang dinilai mengganggu reputasi sekolah unggulan.
DPRD NTT meminta Dinas Pendidikan segera membentuk tim dan menuntaskan persoalan internal sekolah.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












