Menurutnya dalam menjaga dan melestarikan budaya NTT, VBL mengajak seluruh masyarakat untuk terus melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerahnya. Dia berharap agar keindahan tenun motif NTT dapat terus dikenal dan diapresiasi oleh generasi mendatang.
Promosi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi NTT dan Indonesia secara keseluruhan. Semoga kekayaan budaya Indonesia dapat semakin diapresiasi dan dihargai oleh dunia internasional.
“Hari ini kita menyaksikan para pemimpin ASEAN menggunakan jas tenun motif NTT. Ini tentu menjadi kebanggaan yang sangat luar biasa bagi seluruh masyarakat NTT. Hasil karya intelektual para perempuan NTT yang diwariskan secara turun temurun sejak dahulu kala, hari ini dipakai oleh para pemimpin ASEAN.
Terima kasih yang tak pernah habis dari seluruh rakyat NTT kepada Presiden Joko Widodo yang sangat mencintai NTT,” kata Gubernur VBL.
Dalam berbagai kesempatan, Wakil Gubernur Josef Nae Soi (JNS) juga selalu menekankan motif tenun ikat adalah kekayaan intelektual yang diturunkan secara turun-temurun oleh nenek moyang masing-masing daerah.
“Tenun ikat ini adalah kekayaan intelektual. Pantas dikatakan demikian karena tenun ikat dengan beragam motif dan warna dibuat dengan kecerdasan nenek moyang yang hingga saat ini kita wariskan. Ada makna dan nilai tersendiri dari masing-masing motif ini. Harus terus dilestarikan dan ini menjadi kebanggan bagi kita semua,” kata Wagub Nae Soi.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kegiatan jumpa pers bersama awak media di kantor Gubernur, Kamis, (27/4) lalu, Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi mengungkapkan, para kepala Negara ASEAN akan diberikan baju tenun motif NTT yang disiapkan secara khusus oleh Dekranasda NTT dan berbagai cindera mata khas NTT lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.