Pasal 6 UU Dasar tersebut secara jelas menyatakan bahwa capres dan cawapres harus menjadi warga negara Indonesia sejak lahir dan tidak memiliki kewarganegaraan lain.
Mereka juga harus mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Namun, menurut Leo, MK mengabaikan prinsip-prinsip ini dan menciptakan standar ganda dengan merujuk pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu, yang mengatur bahwa calon presiden harus minimal berusia 40 tahun.
Leo menyatakan bahwa keputusan MK ini merupakan hasil dari judicial review yang membingungkan.
Leo menekankan bahwa MK nampaknya ingin mereview UU No. 7 Tahun 2017, meskipun UU tersebut sudah mengatur syarat-syarat untuk calon presiden.
Dia juga mengajukan pertanyaan penting, yaitu apakah UU Dasar 1945 memiliki penafsiran yang berbeda pada Pasal 6. Ini menjadi pertanyaan yang sangat mendasar terkait dengan keputusan MK.
Dalam mengakhiri kritiknya terhadap keputusan MK, Leonardus Leo juga menyuarakan pertanyaan apakah UU tersebut sedang mengalami masalah yang memerlukan perubahan.
Dengan perdebatan ini semakin memanas, isu ini kemungkinan akan terus menjadi topik utama dalam diskusi politik di NTT dan seluruh Indonesia,tandasnya.
Hendrik/PorosNTT
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












