Serilius Maumabe juga mengingatkan ketiga perangkat Desa yang baru dilantik untuk tidak melupakan pentingnya momen ini dalam melaksanakan tugas mereka.
Ia menekankan bahwa pelantikan ini memiliki makna yang lebih dalam dibanding pelantikan biasa di hari-hari lainnya.
“Kepada ketiga perangkat Desa yang baru dilantik, saya berharap agar selalu mengingat momen bersejarah ini dalam menjalankan tugas mereka,” tambah Serilius.
Sebagai kepala Desa yang memasuki periode kedua kepemimpinannya, Serilius Maumabe juga mengimbau agar ketiga perangkat Desa tersebut mentaati segala kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang Desa maupun Peraturan Bupati TTU.
Hal ini dianggapnya sebagai fondasi utama dalam membangun tata kelola Desa yang baik.
“Dengan penuh harapan, saya mengucapkan selamat bergabung kepada ketiga perangkat Desa yang baru dilantik. Semoga dapat menjalankan tugas dengan baik dan berkontribusi positif bagi kemajuan Desa Usapinonot,” tutup Serilius.
Pelantikan ketiga perangkat Desa tersebut dihadiri oleh para tokoh masyarakat serta warga Desa Usapinonot yang turut menyaksikan acara bersejarah ini.
Semangat kebersamaan dan harapan untuk masa depan Desa yang lebih baik terpancar dari pelantikan yang dilaksanakan hari ini.
Dengan demikian, pelantikan ini tidak hanya merupakan suatu seremoni formal, namun juga menjadi momentum penting dalam sejarah pemerintahan Desa Usapinonot yang patut dikenang oleh seluruh warganya.
Berikut ini adalah ketiga perangkat Desa Usapinonot yang dilantik:
1.Apreliana yoga sebagai sekretaris Desa.
2 Serlinda Painnon sebagai kepala Tata Usaha Umum dan
3.Delista Y. manhitu sebagai kepala seksi pemerintahan (Kasi Pem).
Reporter : David
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












