Pemerintah berharap kebijakan ini memberikan kepastian kepada pekerja dan mendorong pertumbuhan sektor usaha.
Lebih lanjut Sylvia Peku Djawang menyoroti pentingnya koordinasi dengan serikat buruh jika perusahaan memberikan upah di luar penetapan pemerintah.
Dengan harapan bahwa penetapan UMP 2024 menjadi landasan perbaikan kesejahteraan masyarakat pekerja, mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi NTT.
Reporter: HL
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












