Kupang,PRS– Asisten 1 Bidang Pemerintahan Sekda Provinsi NTT, Erni Usboko, resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.
Informasi ini, setelah evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi, inflasi, dan kebutuhan dasar hidup di NTT.
Erni Usboko menyampaikan dasar penetapan UMP melibatkan surat edaran Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan tata cara penetapan UMP tahun 2024.
Dengan formula perhitungan berdasarkan PP No.51 Tahun 2023, UMP Provinsi NTT ditetapkan sebesar 2.186.826.
“Keputusan ini diambil oleh Penjabat Gubernur NTT pada tanggal 20 November 2023, menandai kenaikan sebesar 2,9% dari sebelumnya, mencapai 2.186.826 pada tahun 2024,”ujarnya pada hari Selasa,21/11/2023.
Pemerintah NTT menegaskan komitmen untuk meningkatkan taraf hidup pekerja, seiring upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan distribusi pendapatan di wilayah tersebut.
Erni Usboko menjelaskan keputusan ini diambil dengan cermat, mempertimbangkan kesejahteraan pekerja.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.