Kupang,PRS- Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, S.H menegaskan larangan keras terhadap oknum-oknum yang berniat melakukan pungutan liar (pungli) diluar perintahnya, Kamis 20 Juli 2023.
Seperti “Permintaan partisipasi biaya sebesar 1,6 juta dari UPT adalah bukan keputusan yang dibicarakan didalam rapat dan tanpa sepengetahuan saya selaku Kakanwil.”
Disampaikan Marciana pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) akan diselengarakan tertanggal 19 Agustus yang akan datang ini, menjadi momen berharga untuk merenung dan mengevaluasi langkah-langkah yang telah diambil serta memperkuat komitmen untuk memajukan sektor hukum dan hak asasi manusia di wilayah ini.
Marciana Dominika Jone, S.H, menyoroti pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme di instansi pemerintahan tersebut.
Beliau menyampaikan keberhasilan yang dicapai selama ini berkat kolaborasi dan dedikasi para pegawai dan seluruh pihak yang terlibat dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Dalam konteks tersebut, Marciana Dominika Jone menekankan bahwa korupsi dan praktik pungutan liar (pungli) merupakan tindakan yang tidak dapat diterima di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur.
Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pungli di luar perintah resmi adalah suatu pelanggaran etika dan hukum yang harus ditindak tegas.
“Dalam pelayanan kepada masyarakat, kami tidak akan mentolerir praktik pungutan liar yang merugikan dan melemahkan sistem keadilan. Oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pungli akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Marciana Dominika Jone.
Beliau juga mengungkapkan komitmennya untuk menjalankan reformasi birokrasi guna menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.