Daerah  

Sat Reskrim Polres Rote Ndao Lawan Praktek TPPO di Kecamatan Rote Barat

Poros NTT News
Kanit Reskrim Polsek Rote Barat, Aipda Heronimus Yanson, S.H., menyebarkan himbauan terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kupang,PRS – Desa Sedeoen, yang terletak di Kecamatan Rote Barat, menjadi pusat perhatian saat Kanit Reskrim Polsek Rote Barat, Aipda Heronimus Yanson, S.H., menyebarkan himbauan terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Poros NTT News

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Himbauan tersebut dilakukan atas perintah Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, S.H., S.I.K., M.H., dalam upaya terkait pencegahan TPPO, Sabtu 24 Juni  2023.

Kanit Reskrim Polsek Rote Barat, Aipda Heronimus Yanson, S.H., aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat.

Beliau mengedukasi masyarakat tentang modus operandi para pelaku TPPO dan memberikan informasi tentang tindakan preventif yang bisa dilakukan untuk melindungi diri dan keluarga dari ancaman TPPO.

Dalam himbauannya, Kanit Reskrim menekankan pentingnya kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam melawan TPPO.

Baca Juga :  Hari ini!! Rilisan BMKG Perkirakan Cuaca Ekstrem Berpotensi Dibeberapa Wilayah di NTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung