Kupang,PRS – Desa Sedeoen, yang terletak di Kecamatan Rote Barat, menjadi pusat perhatian saat Kanit Reskrim Polsek Rote Barat, Aipda Heronimus Yanson, S.H., menyebarkan himbauan terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Himbauan tersebut dilakukan atas perintah Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, S.H., S.I.K., M.H., dalam upaya terkait pencegahan TPPO, Sabtu 24 Juni 2023.
Kanit Reskrim Polsek Rote Barat, Aipda Heronimus Yanson, S.H., aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat.
Beliau mengedukasi masyarakat tentang modus operandi para pelaku TPPO dan memberikan informasi tentang tindakan preventif yang bisa dilakukan untuk melindungi diri dan keluarga dari ancaman TPPO.
Dalam himbauannya, Kanit Reskrim menekankan pentingnya kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam melawan TPPO.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












