“Bantuan ini diberikan bukan untuk tim sukses atau pun keluarga Kepala Desa mau pun Perangkat Desa akan tetapi jadi yang berhak menerima adalah masyarakat tidak mampu,” Tegas Robert kepada Awak media pada hari Rabu, 6 April 2022.
Apabila pendataan dan seleksi penerima bantuan rumah, sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam aturan, maka tidak akan menimbulkan persoalan sosial di masyarakat. Kepada wartawan Roberth mengharapkan agar semua kebijakan dan program pemerintah Daerah TTU harus bermanfaat bagi masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












