Kefamenanu, Porosnttnews.cpm- Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimy Lambila,SH, MH program Pemerintah Daerah diprioritaskan untuk masyarakat berupa bantuan rumah terima kunci plus perabot harus dilakukan secara baik dan tepat.
Roberth mengatakan Pemerintah Daerah TTU, harus meperhatikan program tersebut, sehingga bantuan ini sesuai tepat sasaran pada masyarakat yang kurang mampu.
Menyangkut pendataan dan seleksi bagi penerima manfaat, harus menggunakan prinsip “yang layak menerima.