Kefamenanu, Porosnttnews.cpm- Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimy Lambila,SH, MH program Pemerintah Daerah diprioritaskan untuk masyarakat berupa bantuan rumah terima kunci plus perabot harus dilakukan secara baik dan tepat.
Roberth mengatakan Pemerintah Daerah TTU, harus meperhatikan program tersebut, sehingga bantuan ini sesuai tepat sasaran pada masyarakat yang kurang mampu.
Menyangkut pendataan dan seleksi bagi penerima manfaat, harus menggunakan prinsip “yang layak menerima.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.